Sebagian besar bank penyedia layanan KPR mensyaratkan calon debitur untuk memenuhi syarat ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (fixed income), dengan masa kerja tertentu yang ditentukan oleh bank pemberi pinjaman.
- Memiliki penghasilan non fixed income. Dengan riwayat pembayaran kredit lancar minimal 2 (dua) tahun terakhir di bank manapun.
- Memenuhi nilai penghasilan minimal Rp 3 juta perbulan (untuk daerah Jakarta dan sekitarnya), namun angka ini mungkin bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing bank penyedia jasa.
Selain persyaratan di atas, pihak yang mengajukan kredit juga wajib untuk menyerahkan sejumlah dokumen untuk keperluan admistrasi. Dokumen yang harus dilampirkan di antaranya:
- Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan,
- Fotokopi Kartu Keluarga dan surat nikah/cerai.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Untuk wiraswasta bisa dengan laporan laba rugi usaha.
- NPWP dan/atau SPT Tahunan
Baca lebih lanjut mengenai syarat, dokumen pada website resmi bank penyelenggara.